THR merupakan singkatan yang digunakan untuk tunjangan hari raya yang mana diberikan sebelum hari raya itu sendiri entah hari raya lebaran maupun natal atau hari raya agama lainnya. Ada lima hari raya yang diakui di Indonesia yaitu idul fitri, natal, nyepi, waisak dan imlek. Tunjangan hari raya ini hanya diberikan sekali dalam setahun. Pemberian THR ini juga diatur dalam peraturan pemerintah khususnya dalam topik ketenagakerjaan. Dasar hokum pemberian THR ini telah diatur dalam undang – undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
Siapa Yang Berhak Mendapatkan THR?
Dalam undang-undang juga diatur siapa saja yang boleh menerima THR diantaranya ialah sebagai berikut :
- Masa Kerja Satu Tahun
Dalam pemberian THR tidak dibedakan apakah karyawan harus karyawan kontrak atau pun masih paruh waktu. THR hanya diberikan kepada mereka yang telah bekerja minimal satu tahun.
- Karyawan Baru Yang Telah Mencapai Masa Kerja 3 Bulan
Meskipun karyawan baru namun ia juga berhak menerima THR apabila telah mencapai masa kerja 3 bulan. Biarpun begitu besaran THR yang diterima tidak akan sama dengan karyawan yang memiliki masa kerja satu tahun.
- Karyawan Kontrak
THR juga berhak diterima oleh karyawan kontrak yang mana apabila kontrak telah habis sesudah pembagian THR maka ia berhak pula mendapatkan THR begitupun sebaliknya
- Karyawan Yang Di PHK
Bagi karyawan yang di PHK atau pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan akan tetap mendapatkan THR. Hal ini berlaku pula kepada pegawai yang hendak resign.
- Pekerja Lepas
Pekerja lepas juga berhak mendapatkan THR yang mana besaran THRnya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan. Apabila pekerja lepas tersebut bekerja kurang drai 12 bulan maka akan dihitung rata-rata 1 bulan gaji.
Bagaimana Cara Menghitung THR?
Umumnya THR diberikan sebesar satu kali gaji bagi karyawan senior maupun karyawan tetap. Bagi karyawan yang masa kerjanya belum mencapai setahun maka perhitungannya ialah sebagai berikut :
Masa kerja / 12 bulan dikali 1 bulan gaji
Bagi karyawan lepas akan dihitung rata-rata upahnya untuk besaran THR yang diterima. THR yang diberikan kepada karyawan haruslah berupa uang. Apabila pihak perusahaan juga memberikan parcel maupun hadiah lainnya maka tidak diperkenankan untuk mengurangi nilai drai THR itu sendiri. apabila perusahaan tidak membayarkan hak karyawan tersebut akan THR ini maka perusahaan wajib membayar denda sebesar 5 % dari jumlah THR yang diterima karyawan tersebut. Denda tersebut diperuntukkan bagi karyawan yang bersangkutan. Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya.
Bijak Menggunakan Dana THR
Tentu bahagia rasanya mendapatkan pendapatan yang lebih dari biasanya tanpa harus menambah pekerjaan. Biarpun begitu anda harus tetap bijak dalam menggunakan dana THR ini. Bisa saja anda kebablasan dan tekor usai lebaran. Dalam menggunakan dana THR anda harus menekankan beberapa poin ini :
- Pisahkan Dana
Langkah pertama ialah pisahkan dana untuk ditabung dan dana untuk hari raya. Jangan sampai seluruh dana anda habiskan untuk hari raya.
- Jika Punya Hutang Bayarlah
Selanjutnya bayarlah hutang terlebih dahulu untuk menghindari denda keterlambatan. Sisihkan pula untuk membayar tagihan yang sifatnya tidak bisa ditunda.
- Tidak Lupa Bersedekah
Selain itu bersedekahlah dengan mereka yang membutuhkan. Berbagi tak membuat anda miskin atau merugi malah kaya hati dan harta dikemudian hari.