Surat Tanah Anda Asli Atau Paslu? Cek Disini! – Belum memiliki pengetahuan apalagi pengalaman jual beli tanah memang agak beresiko pada pemalsuan surat. Mungkin banyak dari anda akan merasa takut untuk membeli tanah karna belum mengerti cara-caranya dan khawatir jika mengalami penipuan. Oleh karena itu kita harus lebih berhati-hati apabila melakukan jual beli tanah, meskipun dengan orang yang sudah kita kenal sekalipun.
Sudah sering terjadi pemalsuan surat tanah di kalangan daripada kita mengalami kerugian uang yang pastinya tidak berjumlah kecil bukan. Sehingga ada baiknya jika anda mencegah kejadian tersebut dengan mengerti dahulu cara – cara untuk membedakan apakah surat tanah yang anda terima asli atau palsu. Sesuai dengan Pasal 34 PP No. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah bahwa setiap orang yang berkepentingan memiliki hak untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan di dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
- Cek Surat Secara Fisik
Langkah pertama untuk mengecek apakah benar surat tanah yang anda terima itu asli, bisa menggunakan langkah sederhana dengan mengecek secara fisik terlebih dahulu yaitu dengan bertanya kepada tetangga, dan pihak yang berwenang seperti ketua RT, ketua RW, serta kelurahan. Karna bisa jadi, di kemudian hari ada orang lain yang juga mengaku memiliki tanah yang telah anda beli. Kemudian cek keaslian surat tanah yang anda terima. Banyak beredar surat tanah yang palsu memiliki cover atau sampul berwarna abu – abu. Berbeda sekali dengan cover atau sampul surat tanah asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni berwarna hijau. Nah, untuk orang awam pasti akan langsung percaya dengan surat tanah palsu tersebut meskipun warnanya sangat berbeda, karena kurangnya pengetahuan yang dimiliki.
- Cek Secara Yuridis
- Melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Namun tidaklah cukup dengan hanya mengecek keaslian surat tanah secara fisik saja. Kita juga harus mengecek data yuridis atau status hukum bidang tanah tersebut ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di setiap kota sebagian besaar memiliki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa langsung datang ke sana dengan membawa berkas – berkas diantaranya:
- Sertifikat asli hak atas tanah
- Surat permohonan
- Foto copy kartu identitas diri atau KTP pemilik sertifikat
- Foto copy kartu keluarga
- Bukti lunas PBB tashun terakhir
- Surat kuasa (apabila dikuasakan kepada orang lain)
Biasanya waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan pengecekan surat tanah di BPN sekitar 24 jam atau jika tidak antri anda bisa menunggunya di tempat. Jika sudah selesai BPN akan memberikan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Di Surat Keterangan Pendaftaran Tanah akan tercantum apabila terdapat catatan dalam buku tanah, misal terdapat pemblokiran dan akan dilengkapi dengan nomor daftar isian dan tanggal telah dilakukan pengecekan serta paraf petugas. Kemudian saat anda ingin melakukan penghapusan blokir, anda harus mengajukannya kepada orang atau instansi yang bersangkutan.
- Melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Untuk anda yang tidak sempat untuk mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), anda juga bisa mendatangi kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di daerah tempat tinggal anda untuk meminta bantuan mengurusnya. Di sebagian besar daerah di Indonesia sudah terdapat kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan mungkin akan lebih dekat jika anda meminta bantuan ke kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selanjutnya, PPAT akan mengajukan permohonan pengecekan sertifikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dan untuk proses selanjutnya sama seperti jika anda langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di atas, hanya saja nanti akan melalui PPAT.
Uraian penjelasan di atas semoga bisa menambah wawasan pengetahuan anda dalam berjual beli tanah ataupun rumah. Sehingga anda bisa mencegah dan mengatasi apabila mengalami penipuan surat tanah, karna ada pepatah bilang lebih baik kita mencegah dari pada mengobati.