Saat virus corona masih mewabah, kita memang menjadi sulit melakukan beberapa kegiatan. Salah satu kegiatan di akhir bulan Ramadhan yang bisa jadi menjadi sulit dilakukan saat masa pandemi dan penerapan PSBB ini adalah berzakat fitrah. Zakat fitrah yang biasanya kita lakukan secara langsung memang membuat kita menjadi sulit untuk melakukannya pada tahun ini karena ada wabah. Tapi jangan khawatir meski harus berada di rumah, kita tetap bisa membayar zakat fitrah ini dengan aman. Cara membayar zakat fitrah yang aman di masa pandemi ini yaitu dilakukan dengan online melalui beberapa platform berikut ini.
- Baznas
Platform pertama yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar zakat fitrah secara online adalah halaman resmi Baznas. Seperti kita tahun Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) memang menjadi lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dari statusnya yang legal inilah maka kamu bisa membayar zakat fitrah dengan yakin dan aman melalui Baznas. Untuk membayar zakat fitrah melalui platform Baznas ini kamu bisa mengakses halaman resminya yakni https://baznas.go.id/bayarzakat. Dari halaman ini kamu tinggal mengisi informasi yang diperlukan seperti jenis zakat serta jumlah jiwa yang akan membayar zakat. Anda di Baznas memang bisa melakukan pembayaran zakat fitrah untuk beberapa orang. Setelah itu kamu tinggal melakukan pembayaran dengan beberapa metode yang bisa dipilih. Seanjutnya, Anda harus membaca niat membayar zakat fitrah terlebih dahlu yang akan dipandu pada halaman sebelum pembayaran dilakukan.
- LinkAja
Berikutnya, platform yang bisa kamu gunakan untuk membayar zakat fitrah secara online adalah LinkAja. Aplikasi yang diluncurkan tahun 2007 oleh Telkomsel dan anggota Badan Usaha Milik Negara lain ini memang terus berkembang dalam layanannya. Selain memiliki layanan utama dalam pembayaran digital, LinkAja sekarang sudah bisa Anda manfaatkan untuk pembayaran zakat fitrah. Tapi memang layanan pembayaran zakat fitrah dari LinkAja ini masih melingkupi area Jakarta saja. Ini karena LinkAja memang masih bekerjasama dengan Bazis DKI Jakarta.
- Tokopedia
Berikutnya, platform yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar zakat fitrah secara online adalah Tokopedia. Aplikasi marketplace yang didirikan oleh William Tanuwijaya dan Leontinus Alpha Edison ini memang sekarang telah banyak berubah setelah mendapatkan suntikan pendanaan yang besar dari investor. Dari sinilah maka di Tokopedia, Anda sekarang tidak hanya bisa berbelanja online, tapi juga membayar zakat fitrah. Untuk layanan pembayaran zakat ini Tokopedia telah bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti Baznas, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, Ruamh Yatim dan Dompet Dhuafadalam penyalurannya.
- Bukalapak
Marketplace lain yang bisa kamu gunakan layanannya untuk membayar zakat fitrah secara online adalah BukaLapak. Marketplace yang didirikan oleh Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Muhamad Fajrin Rasyid tahun 2010 ini dapat membuatmu melakukan pembayaran untuk beberapa jenis zakat. Dari sini Anda tinggal memilih zakat fitrah dan nominalnya. Setelah itu Anda juga harus memilih lembaga yang akan menyalurkan zakat fitrahmu.
- Kitabisa
Platform Kitabisa juga dapat membantumu untuk membayar zakat fitrah di penghujung bulan Ramadhan. Kitabisa sendiri memang telah bekerjasama dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk penyaluran zakat fitrah secara online. Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah sendiri Anda tinggal mengakses https://zakat.kitabisa.com/ dan ikuti petunjuk pembayarannya via WhatsApp.
- Dana
Anda juga bisa melakukan pembayaran zakat fitrah ini melalui platform Dana. Untuk melakukan pembayaran zakat fitrah melalui aplikasi dompet digital ini, Anda tinggal klik fitur Dompet Dhuafa pada laman utama Dana. Setelah itu Anda tinggal memilih zakat yang akan dibayar dan masukkan nominalnya. Selanjutnya langkah terakhir, Anda tinggal klik ‘Pay Zakat’ untuk membayar.
- Gojek
Terakhir, platform yang bisa kamu manfaatkan untuk membayar zakat fitrah secara online adalah Gojek. Aplikasi transportasi daring ini tentu bukan nama yang asing bagi Anda. Nah dari aplikasi Gojek tersebut, ternyata sekarang Anda bisa melakukan pembayaran zakat fitrah. Caranya gunakan saja fitur GoGive pada aplikasi yang memang telah bekerjasama dengan beberapa lembaga seperti Baznas, Kitabisa, Dompet Dhuafa, Griya Yatim dan Yayasan Rumpun Anak Pesisir sebagai penyalurnya.