Lainnya

Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, Ini Alasan Pemerintah

upah-minimum-2021

upah minimum 2021/https://www.goodnewsfromindonesia.id/

Sepertinya tahun depan para buruh harus lebih pintar-pintar mengatur keuangannya. Ini dikarenakan pemerintah yang telah memastikan bahwa upah minimum tahun 2021 tidak mengalami kenaikan. Melalui Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, keputusan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi ( UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota ( UMK) ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Alasan Tidak Menaikkan Upah Minimum

Pemerintah tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 ini dengan alasan kondisi perekonomian Indonesia yang masih dalam masa pemulihan karena pandemi Covid-19. Menurut pemerintah melalui Menaker, bila tahun 2021 ada kenaikan upah maka akan memberatkan dunia usaha.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19,” ujar Ida.

Meminta Gubernur Melaksanakan Ketetapan Pemerintah

Setelah mengeluarkan surat edaran yang diteken pada 26 Oktober 2020, Ida pun meminta gubernur dan kepala daerah untuk melaksanakan ketetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan upah minimum tahun 2021 sendiri memang nantinya secara resmi akan diumumkan oleh semua pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk: 1. melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” jelas Ida.

Formula Penentuan Kenaikan Upah

Sebenarnya untuk menetapkan upah minimum ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dengan formula yang didapat dari hasil pertambahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tapi melihat situasi pandemi Covid-19 maka penetapan untuk tahun 2021 menjadi berbeda.

Permintaan Pengusaha

Dari kalangan pengusaha sendiri meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021 baik itu untuk kabupaten/kota (UMK) ataupun upah minimum provinsi (UMP). Alasan dari para pengusaha ini hampir sama dengan pemerintah yaitu kondisi ekonomi sekarang yang sulit karena dampak wabah virus corona.

Tidak Naik Meski Gunakan Aturan yang Berlaku

Menurut Sarman Simanjorang selaku Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta menyatakan bahwa bilapun perhituangan upah minimum ini didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya hasilnya kenaikan nol persen atau tidak ada kenaikan upah minimum

“Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen,” ujar Sarman.

Regulasi Perhitungan Kenaikan Upah

Sarman juga menjelaskan bahwa dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Namun bila formula ini yang dipakai maka hasilnya juga nol persen.

“Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi. Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK,” imbuh Sarman.

Buruh yang sudah mendengar kabar dari pemerintah ini sendiri sudah mengambil sikap menolak penetapan tersebut dan meminta untuk kenaikan upah minimum. Beberapa demo pun sudah dilakukan serikat buruh untuk menolak ketetapan yang diputuskan pemerintah tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×