Keuangan

Youtuber dan Selebgram Kini Kena Pajak, Anda Sudah Tahu?

Teknologi memang membawa dampak besar pada dunia bisnis. Kini bisnis bisa dibangun hanya bermodal internet dan kamera saja.  Profesi sebagai youtuber maupun selebgram mungkin dulu tak begitu akrab ditelinga anda. kini dua profesi ini kian santer terdengar berkat semakin majunya teknologi dan banyak bermunculan creator yang mampu memberikan konten menarik di dunia maya.  Pendapatan seorang youtuber dan selebgram kenamaan bisa mencapai puluhan juta bahkan  bisa mengalahkan pekerja kantoran dari perusahaan ternama. Selebgram biasa mendapatkan uang dari jasa endorsement pada akun media sosial mereka. Youtuber sendiri mendapatkan uang dari iklan yang dipasang pada video yang diupload pada laman Youtube.

Berapa Pendapatan Selebgram dan Youtuber?

Tarif selebgram untuk setiap jasa endorsementnya berbeda-beda satu dengan lainnya. semakin banyak followers selebgram tersebut maka semakin tinggi pula fee yang ditariknya.  Selebgram selevel Kyle Jenner maupun Selena Gomez yang memiliki jumlah follower ratusan juta untuk setiap postingan iklan pada akun sosial media mereka bisa dihargai miliaran rupiah. Tidak hanya jumlah followersnya saja yang mempengaruhi tarif endorsement namun juga dilihat apakah pemilik akun tersebut merupakan artis ternama atau bukan.  Pendapatan youtuber biasanya tergantung dari jumlah view video yang dipostingnya. Semakin banyak yang menonton videonya maka semakin tinggi pula pendapatan yang didapatnya.  Tarif yang dikenakan untuk setiap view tergantung pada algoritma google sehingga terkadang tidak menentu nilainya.

Bagaimana Menghitung Pajak Pendapatan Selebgram dan Youtuber?

Bagi anda yang memiliki profesi sebagai youtuber maupun selebgram yang mana memiliki penghasilan dibawah sama dengan Rp.54.000.000 per tahunnya maka besaran pajak yang dibayarkan masih nihil. Hal ini ditengarai penghasilan tidak kena pajak masih berkisar Rp.4.500.000 per bulan atau Rp.54.000.000 setahunnya. Apabila anda memiliki penghasilan dari profesi tersebut diatas penghasilan tidak kena pajak tentu akan dikenakan tarif pajak penghasilan.  Ada dua perhitungan pajak yang bisa dikenakan untuk penghasilan dari youtuber maupun selebgram yakni sebagai berikut :

  • PER – 17 / PJ/2015

Menurut peraturan dirjen pajak nomor  PER – 17 / PJ/2015 bisa dikenakan dengan dua opsi pilihan. Pilihan yang pertama ialah besaran norma sebesar 35 % untuk pekerjaan yang termasuk dalam kegiatan hiburan, seni dan kreativitas  lainnya. Apabila pekerjaan yang dilakukan diolongkan dalam pekerja seni maka akan berlaku norma 50 %. Tarif tersebut akan dikalikan dengan penghasilan neto selama setahun sehingga ditemukan besaran pajak yang harus dibayarkan.

  • PP 23 Tahun 2018

Selain peraturan dirjen pajak nomor  PER – 17 / PJ/2015 ternyata ada pula perhitungan pajak youtuber maupun selebgram berdasarkan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018. Peraturan ini menetapkan tarif Pph final sebesar 0.5 % bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang lebih sama dengan Rp.4.800.000.000 setahunnya. Tarif 0.5 % ini akan dikalikan dengan penghasilan bruto anda selama setahun.

Untuk melaporkan pajak anda kini tersedia pula aplikasi e-filling untuk memudahkan anda lapor pajak secara online. Dengan e-filling anda bisa lapor pajak kapanpun dan dimanapun anda berada asal terdapat akses internet. Selain itu bagi denda keterlambatan lapor setiap wajib pajak untuk pribadi akan dikenakan denda Rp.100.000 per tahunnya. Untuk wajib pajak badan akan dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000.  selain itu e-filling membantu anda mendapatkan bukti lapor lebih cepat dan terdapat panduan bagi anda yang masih tergolong baru menggunakan fasilitas ini. Bagaimana sudah pahamkan dengan perhitungan pajak untuk pekerja kreatif dan cara mudah melaporkan pajak anda? yuk segera laporkan pajakmu sebelum tanggal 31 Maret

 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×