Begini Caranya Ikut Lelang Online Ala Direktorat Jenderal Kekayaan Negara – Lelang adalah suatu kegiatan membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan dengan harga lebih tinggi kepada penawar yang berminat dan emnual kepada yang mampu membeli dengan harga tinggi. Hal ini juga tercantum dalam mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal. Salah satu badan negara yang melakukan lelang adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Alam. Anda dapat mengikuti lelang ini asalkan mampu mengikuti sarat dan ketentuan serta prosedur pelaksanaanya. Bahkan lelang yang diadakan ini pun dapat dilakukan secara online tanpa harus menghadirkan peserta lelang melalui internet. Sebagai referensi, berikut syarat dan ketentuan mengikuti lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Alam dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet.
- Peserta lelang menyetuji transaksi melalui aplikasi Lelang Melalui Internet dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Peserta lelang tunduk terhadap peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan jaringan komunikasi data, baik diwilayah NKRI atau diluar wilayah NKRI.
- Waktu yang digunakan adalah waktu server
- Peserta lelang diaggap melakukan lelang secara sadar dan tanpa paksaan dan penawaran bersifat mengikat dan sah.
- Peserta lelang bertanggungjawab penuh terhadap penggunaan aplikasi Lelang Melalui Internet
- Peserta lelang wajib menjaga user ID dan password dan penyalahgunaan adalah tanggungjawab peserta lelang.
- Jangka waktu penawaran :
- untuk closed bidding, dari penayangan objek lelang di aplikasi sampai sebelum penayangan kepada Risalah Lelang.
- untuk open bidding, setlah penayangan Risalah Lelang sampai penutupan waktu lelang.
- Lelang dapat dibatalkan atas permintaan penjual, putusan pengadilan, pertimbangan pejabat lelang,gangguan teknis yang tidak dapat ditanggulangi dan sesuai dengan peratutan perundang-undangan yang mengatur tentang lelang.
- Jika terjadi pembatalan lelang oleh pihak yang tercantum diatas (poin 8) maka pejabat lelang akan memberitahukan melalui aplikasi lelang melalui internet, email, telepon, website, SMS dan/atau papan pengumuman Lelang Melalui Internet.
- Jika terjadi pembatalan lelang oleh pihak yang telah disebutkan (poin 8) maka peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi.
- Pembeli/penawar dianggap mengetahui keadaan barang secara utuh sehingga jika terdapat ketidaksesuaian keadaan barang maka pembeli/penawar tidak berhak menlak dan menarik diri setelah pengesahan dilakukan.
- Pengesahan pembeli :
- Peserta lelang penawar tertinggi yang telah mencapai/melampaui nilai limit yang disahkan oleh pejabat lelang sebagi pembeli.
- Jika terdapat penawar tertinggi dengan jumlah yang sama, maka penawar yang masuk dulu akan disahkan oleh pejabat lelang.
- Bea lelang dalam pelaksaan lelang ini dipungut sesuai ketentuan dalam PP tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian keungan.
- Pelunasan kewajiban pembeli diselesaikan paling lambat 5 hari kerja melalui tunai/cek/giro.
- Pembayaran cek/giro sah jika cek/giro dikelaurkan oleh bank kliring dan dananya mencukupi dan dapat diuangkan.
- Peserta lelang bertanggungjawab terhadap biaya resmi lain-lain yang telah ditetapkan, walaupun ia bertindak sebagai kuasa dari seseorang, perusahaan, badan hukum dn badan usaha.
- Pembeli yang tidak melunasi kewajiban akan dibatalkan secara tertulis sesuai pasal 1266 dan pasal 1267 KUH Perdata dan dapat dituntut ganti rugi oleh penjual.
- Pembeli tidak berhak mengambil/menguasi barang sebelum menyelesaikan kewajibannya pembayaran lelang dan jika melanggar maka akan dianggap sebagai tindak kejahatan dan boleh dituntut.
- Barang yang terjual adalah milik pembeli dan harus segera mengurus barang tersebut.
- Pembeli akan diberikan Kutipan Risalah Lelang untuk keperluan balik nama setelah menyerahkan kuitansi pelunasan pembayaran lelang dan apabila tanah harus menyertakan asli Surat Setoran BPHTB.
- Kutipan Risalah Lelang dapat diambil oleh pembeli dan kuasanya di KPKNL yang menyelenggarakan lelang.
- Jika peserta tidak terpilih sebagai pembeli, jaminan penawaran lelang akan dikembalikan tanpa potngan kecuali terhadap biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan.
- Dalam hal terjadi gangguan teknis atas aplikasi dalampelaksanaan Lelang Melalui Internet yang terjadi sebelum atau sesudah penayangan risalah lelang, pejabat lelang berwenang mengambil tindakan sesuai ketentuan.
- Penyelenggara Lelang melalui Internet akan memberitahukan gangguan teknis melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, email, telepon, website, SMS dan/atau papan pengumuman Lelang Melalui Internet.
- Dalam hal pembatalan lelang akibat gangguan teknis Penyelenggara Lelang akan memberitahukan melalui aplikasi Lelang Melalui Internet, email, telepon, website, SMS dan/atau papan pengumuman Lelang Melalui Internet.
- Peserta Lelang tidak dapat menuntut pihak Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK dan penyelengara jika terjadi permasalahnpada aplikasi Lelang Melalui Internet.
- Waktu di aplikasi dapat berbeda dengan server Penyelenggara Lelang Melalui Internet akibat dari ketidakandalan jaringan komunikasi Peserta Lelang
- Data penawaran yang mengikat sah adalah yang ditampilkan oleh waktu server penyelengara, bukan data waktu yang ditampilkan oleh aplikasi peserta lelang.
- Pejabat Lelang, Unit Pengelola TIK dan penyelengara dibebsakan dari tanggungjawab oleh aplikasi dari perangkat peserta :
- karena kesalahan/kelalaian dari peserta lelang atau pihak lain dalam proses penwaran lelang.
- Kegagalan peserta dalam proses penawaran lelang akibat gangguan teknis pada jaringan komunikasi data peserta lelang ; dan
- akibat tindakan yang mengatasnamakan Penyelengara Lelang Melalui Internet dan Merugikan Peserta Lelang
- Peserta lelang setuju bahwa usaha untuk memanipulasi data, mengacaukan sistem elektronika dan jaringannya adalah tindakan melanggar hukum
- Semua informasi resmi yang berkaitan dengan transaksi keungan hanya diperoleh dengan mengakses aplikasi Lelang Melalui Internet.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
- Segala hal yang berhubungan dengan atau diakibatkan oleh pembelian dalam lelang ini para pembeli dianggap telah memilih tempat kedudukan umum yang tetap dan dapat diubah pada KPKNL yang menyelengarakan lelang
- Khusus untuk pembeli dalam lelang ini, maka penawar/pembeli tunduk pada hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Setelah membaca persyaratan dan ketentuan lelang di Direktorat Jenderal Kekayaan Alam dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet maka selanjutnya kita dapat menjadi peserta lelang dengan tata cara sebagai berikut :
Aplikasi lelang internet dibuka dengan browser pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/ dengan tata cara sebagai berikut :
- Bagi peserta yang belum terdaftar sign-up dan bagi yang sudah terdaftar sebelumnya sign-in pada alamat domain dengan user dan password masing. Terdapat isian yang harus diisi bagi yang belum terdaftar dan usahakan alamat email yang diisikan valid.
- Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim lewat email masing yang gunanya untuk mengaktifkan username.
- Setelah aktif peserta lelang memilih objek lelang pada katalg yang tersedia.
- Setelah memilih objek lelang peserta wajib :
- mendaftarkan nomor identitas/KTP dan NPWP dan mengunggah softcopy KTP dan NPWP
- mendaftar rekening bank atas nama peserta lelang gunanya untuk mengembalikan uang jaminan yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang
- Peserta akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) yang digunakan sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. Nomor VA dapat dilihat dalam menu ‘’status lelang’’ (sesuai user name masing-masing)
- Setelah uang jaminan diterima dan peserta dikatakan bersih dari pihak yang di Blacklist maka peserta kana memperoleh kode token melalui email masing-masing peserta yang akan digunakan untuk menawar objek lelang.
- Penawaran diajukan dengan menekan panel -tawar (bid)- dalam menu status lelang. Sebelum mengajukan penawaran, peserta lelang harus membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang dengan cara mencentang frasa -saya berkehendak untuk mengikuti lelang serta telah membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini-
- Penawaran dapat diajukan sepanjang sampai batas akhir penawaran lelang ditutup dimana penawar selanjutnya harus lebih tinggi dari penawar sebelumnya.
- Setelah batas waktu berakhir maka seluruh penawaran lelang akan di rekapitulasi dan dapat dilihat di aplikasi sesuai username masing-masing dan juga akan dikirim di email.
- Seluruh peserta yang menang dan yang tidak menang akan mendapat pemberitahuan melalui email mengenai hak dan kewajibannya.
- Setiap proses yang membutuhkan tindak langsung/respon harus dilakukan di hari kerja KPKNL
Uang Jaminan Penawaran Lelang
- Peserta menyetor uang dengan jumlah yang benar dan tidak boleh dicicil dan sudah diterima paling lambat 1 hari sebelum lelang dibuka
- Penyetoran uang jaminan ditujukan ke nomor VA masing-masing yang didapat setelah melakukan pendaftaran dengan benar.
- Penyetoran uang jaminan bisa melalui berbagai jalur seperti ATM, sms banking, i-banking dan teller bank. Peserta lelang harus memasukan nomor VA bagaimanapun jalur penyetorannya.
- Setiap penyetoran dan/atau pengembalian uang jaminan dari bank ke pserta jika melalui bank mitra KPKNL maka tidak akan dikenai biaya apapun. Namun akan dikenai biaya transaksi jika berbeda dan menjadi tanggungan peserta lelang
Pelunasan : Dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Pelunasan ditunjukkan ke nomor VA peserta.
Layanan informasi : Hubungi KPKNL terkait atau Call Center di nomor (021) 500991.