Pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) saat ini memang menjadi sorotan banyak pihak. Ini karena selain kebijakan ini telah menjadi pilihan beberapa daerah. PSBB yang awalnya dimulai di DKI Jakarta ini memang diharapkan bisa menghambat laju penularan atau infeksi virus corona. Namun dalam penerapan PSBB sendiri ada beberapa bisnis yang terdampak olehnya. Dalam PSBB memang beberapa hal diatur termasuk dalam hal penutupan bidang usaha yang dianggap tidak urgent dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari warga masyarakat. Namun dibalik itu ada juga beberapa bisnis yang diperbolehkan membuka usahanya. Lalu apa saja bisnis yang masih bisa berjalan meski diterapkan PSBB? Berikut ulasannya.
- Toko-toko Kebutuhan Pokok
Pertama, bisnis yang diperbolehkan buka pada masa PSBB adalah toko kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok yang tergabung dalam sembako (sembilan bahan pokok) ini memang sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dari sinilah maka toko-toko atau bisnis yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok ini masih diperbolehkan buka dan melayani konsumen. Selain toko yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako, usaha-usaha yang menjual kebutuhan pokok siap saji sepertti warung makan dan restoran juga diperbolehkan buka di masa PSBB. Tidak ketinggalan pula toko yang menjual benih, pakan ternak, gas LPG, pestisida, bibit ternak, pupuk, obat dan vaksin untuk ternak, semen, triplek, besi baja konstruksi serta baja ringan juga diperbolehkan buka karena dinilai penting untuk menunjang hajat hidup orang banyak. Tapi meski diperbolehkan dibuka, waktu atau jam operasionalnya diatur hingga mengalami pembatasan yang lebih singkat.
- Perbankan
Urusan perbankan yang juga menguasai hajat hidup orang banyak sangat sulit untuk tidak diperbolehkan buka saat masa PSBB. Bagaimana tidak, urusan transaksi keuangan yang dilakukan masyarakat setiap harinya akan sangat terganggu bila bisnis perbankan ditutup. Bisnis perbankan sendiri meliputi beberapa hal seperti bank, ATM, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, vendor IT untuk operasi perbankan, vendor pengisian ATM hingga call center perbankan dan operasi ATM.
- Media Cetak dan Elektronik
Berikutnya, bisnis yang masih diperbolehkan berjalan pada masa PSBB adalah media cetak dan elektronik. Pemberitaan dan jurnalisme memang harus tetap berjalan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan kabar atau berita. Bahkan sosialisasi PSBB ini juga membutuhkan peran dari media cetak dan elektronik agar bisa dipahami oleh masyarakat.
- Layanan IT
Masyarakat yang sedang menjalankan kebijakan #DiRumahAja termasuk Work From Home tentu membutuhkan jaringan internet yang tersedia untuk tetap bisa beraktivitas. Dari sinilah kemudian bisnis yang menghadirkan layanan dibidang IT ini diperbolehkan untuk berjalan karena sangat dibutuhkan masyarakat. Namun untuk bisnis IT pada sektor layanan esensial dan distributornya seperti counter handphone akan mengalami dampak penutupan oleh PSBB.
- Ekspedisi
Bisnis ekspedisi atau pengiriman barang juga menjadi salah satu bentuk usaha yang masih diperbolehkan berjalan di masa PSBB. Bisnis ekspedisi memang dianggap untuk menjadi perantara produsen dan konsumen pada masa PSBB ini. Bisnis ekspedisi sendiri juga penting perannya karena tugasnya yang mendistribusikan aneka kebutuhan penting masyarakat seperti bahan-bahan makanan pokok termasuk obat serta perlengkapan medis.
Bisnis lain yang juga masih diperbolehkan menjalankan usahanya pada masa PSBB antara lain :
- Transportasi online, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).
- Layanan keamanan pribadi.
Meski beberapa bisnis tadi diperbolehkan untuk berjalan, namun dalam pelaksanaanya di masa PSBB ini ada pembatasan waktu operasional. Selain itu dalam kegiatannya diharuskan untuk tetap mematuhi aturan physical distancing serta diharuskan menggunakan masker.