Lainnya

Fully Funded, Pembayaran Uang Pensiun Terbaru untuk PNS dan PPPK, Seperti Apa Skemanya?

uang-pensiun-PNS

uang pensiun PNS 2021/https://era.id/

Seperti kita tahu bahwa PNS (Pegawai Negeri Sipil) sejak dulu memiliki jaminan uang pensiun dari negara setelah tidak bekerja. Namun sistem pensiun PNS ini sepertinya akan mengalami perubahan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo merencanakan untuk melakukan reformasi. Dari reformasi ini kemudian muncul sistem pembayaran baru secara fully funded (iuran pasti) serta jumlah yang lebih besar dari sistem sekarang. Lalu seperti apa sistem pembayaran fully funded untuk uang pensiun tersebut? Berikut penjelasannya.

Skema Pembayaran Uang Pensiun PNS Terbaru

Sebagai informasi bahwa sekarang metode pembayaran uang pensiun untuk PNS ini dilakukan dengan skema pay as you go. Dengan skema ini maka pembayaran akan dilakukan dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN. Namun nantinya setelah direformasi pembayaran uang pensiun ini akan diubah menjadi fully funded yakni sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri. Selain PNS, pembayaran uang pensiun dengan skema fully funded ini akan diberlakukan juga pada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

“Pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti (fully funded),” kata Tjahjo.

Besaran Uang Pensiun

Mengenai besaran uang pensiun dalam sistem baru ini akan ditentukan dan disesuaikan dari jumlah take home pay PNS (bukan gaji) setiap bulannya. Take home pay (THP) memang berbeda dari gaji karena THP merupakan gabungan antara gaji pokok, tunjangan dan insentif lainnya. Dari penghitungan ini maka akan didapati iuran yang dibayar PNS menjadi lebih besar sehingga jumlah uang pensiun yang didapat juga lebih besar.

Penerapan Sistem Fully Funded

Meski sudah punya bayangan pada pembaruan pembayaran uang pensiun, namun sistem fully funded ini masih belum bisa diberlakukan. Sebenarnya pada awal tahun 2020 pemerintah sudah akan membahas lebih mendalam mengenai sistem ini namun sayangnya harus ditunda karena pandemi Covid-19.

“Pada awal Bulan Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kementerian Keuangan yang mengundang Pak Mendagri mengundang kami juga untuk membahas secara detail ini. Tapi kemudian ada pandemi COVID-19 sehingga konsentrasi anggaran memang akhirnya ditujukan untuk infrastruktur kesehatan dan bantuan-bantuan sosial sehingga ini belum sempat dibahas secara tuntas,” ujar Tjahjo.

Alasan Merubah Sistem Pembayaran Uang Pensiun

Saat ditanya mengenai alasan perombakan skema pembayaran yang pensiun ini Tjahjo mengatakan bahwa hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi beban yang dikeluarkan APBN. Sebab sampai sekarang uang pensiun dengan sistem lama membuat APBN banyak terkuras, sedangkan PNS sendiri membayar sedikit.

“Sistem ini dibebankan kepada APBN sehingga beban APBN untuk membayarkan pensiun ini menjadi sangat besar. Untuk ke depan sistem ini akan diubah menjadi fully funded, kalau pay as you go itu iuran pasti, atau manfaat pasti. Jadi sekecil apapun manfaat iurannya, jumlah pensiun yang diterima itu tidak berkurang,” ungkap Tjahjo.

Masih Harus Memperhitungkan Beberapa Hal

Untuk saat ini sistem terbaru pembayaran uang pensiun ini masih dalam tahap pembahasan dengan memperhitungkan beberapa hal secara jeli. Tujuan pembahasan lebih mendalam ini adalah agar sistem fully funded nantinya bisa berjalan optimal dan efektif ketika diterapkan.

“Nah sistem fully funded ini saat ini masih sedang disusun Peraturan Pemerintahnya dan diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama, Peraturan Pemerintah ini bisa segera dilaksanakan,” jelas Tjahjo.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×