Lainnya

Di Luar Gaji Pokok, Ada 6 Tunjangan yang Dimiliki PNS, Sudah Tahu?

tunjangan-PNS

tunjangan PNS/https://anakrantau.id/

Di Indonesia PNS atau Pegawai Negeri Sipil memang merupakan salah satu profesi yang paling diimpikan banyak orang. Tentu impian ini memang bukan tanpa alasan. Namun hal tersebut beriringan dengan harapan untuk menggapai masa depan yang lebih baik. Menjadi PNS di Indonesia memang cukup menjanjikan. Selain mendapatkan gaji yang terbilang cukup besar, seorang PNS di Indonesia juga akan mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan untuk PNS ini sendiri tidak bisa diremehkan. Pasalnya jumlah tunjangan tersebut terbilang besar dan bahkan ada yang melebihi gaji pokok. Nah berikut ini adalah beberapa tunjangan yang bisa didapatkan PNS di luar gaji pokok.

  1. Tunjangan Kinerja

Pertama, tunjangan yang bisa didapatkan oleh PNS adalah tunjangan kinerja atau juga disebut tukin. Tunjangan kinerja ini biasanya memiliki jumlah yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lain. Namun karena PNS ini ada beberapa golongan kelas dan instansi, maka jumlah yang didapatkan bisa berbeda-beda tergantung status yang dijabat dan dimana mereka bekerja (pusat atau daerah). Tukin tertinggi sendiri didapatkan oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26. Sedangkan untuk tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Tentang tunjangan tukin DJP ini sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Contoh lain untuk tukin PNS Mahkamah Agung (MA) yakni tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

  1. Tunjangan Suami/istri

Tunjangan yang juga akan didapatkan oleh PNS adalah tunjangan suami/istri yang besarnya adalah 5 persen dari gaji pokok. Untuk tunjangan yang satu ini juga telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Tapi dalam peraturan tersebut juga ditetapkan bahwa bila dalam satu keluarga suami dan istri berstatus sebagai PNS maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

  1. Tunjangan Anak

Berikutnya, tunjangan yang bisa diperoleh PNS adalah tunjangan anak. Untuk besaran tunjangan anak yang diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 yakni 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak. Namun tunjangan anak ini dibatasi dan hanya berlaku untuk tiga orang anak saja. Sementara itu syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak PNS tersebut berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, belum mempunyai penghasilan sendiri dan juga menjadi tanggungan PNS.

  1. Tunjangan Makan

Untuk makan dan minum, para PNS ini juga tak perlu khawatir karena akan mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan yang satu ini sendiri adalah PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari. Penghitungan dan rincian besaran tunjangan makan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

  1. Tunjangan Jabatan

Bagi PNS yang menduduki posisi atau jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS, maka mereka berhak atas tunjangan jabatan. Dari penjelasan tadi bisa dikatakan pula bahwa tunjangan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Besaran untuk tunjangan ini adalah yang terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Kemudian berturut-turut besaran tunjangan yakni Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA. Alokasi tunjangan jabatan ini sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

  1. Perjalanan Dinas

Terakhir, tunjangan yang bisa didapatkan PNS di luar gaji pokok adalah tunjangan perjalanan dinas. Tujangan dinas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 ini juga sering dikenal dengan nama Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Jadi ketika PNS melakukan dinas ke luar kota atau luar negeri maka mereka akan mendapatkan tunjangan perjalanan dinas yang terdiri atas uang makan, uang saku, biaya penginapan serta uang transport.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×