Lainnya

Begini Cara Kerja “New Normal” PNS yang Akan Berlaku Mulai 5 Juni 2020

new-normal-pns

new-normal-pns/https://www.masalembo.com/

Era New Normal mau tak mau memang harus kita hadapi bersama. Maka dari itu pemerintah meminta semua pihak untuk bersiap dengan era kehidupan baru tersebut. Salah satu golongan yang juga diminta pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi era New Normal adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam persiapan New Normal ini, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang membawahi para PNS tersebut, telah memberikan beberapa aturan kerja yang harus dijalankan nantinya pada 5 Juni 2020.

Tetap Bekerja 8 Jam

Pada masa New Normal nanti, para PNS sendiri akan bekerja dengan jam seperti biasanya yakni 8 jam. Ketetapan jumlah jam bekerja PNS ini sendiri disampaikan oleh Andi Rahadian selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB. Maka nantinya PNS di era New Normal akan tetap bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Jam kerja setelah Ramadhan kembali ke jam kerja seperti hari kerja biasa. Sesuai dengan ketentuan jam kerja di masing-masing Kementerian/Lembaga di Pusat dan Daerah,” ujar Andi.

Tidak Pengaturan Kerja Berdasarkan Usia

Dalam masa pandemi Covid-19 memang sempat terlontar adanya pernyataan bahwa akan ada pembagian kerja berdasarkan usia. Namun menanggapi hal tersebut, Andi menyatakan sampai saat ini PNS baik itu yang bekerja di rumah atau di kantor tidak akan ada pengaturan pembatasan berdasarkan usia. Jadi semua PNS dengan usia berapa pun harus tetap bekerja sesuai tugasnya, namun tetap dengan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing pegawai yang di cek secara berkala.

Belum ada batasan usia [yang harus bekerja di kantor],” kata Andi.

Pedoman Penerapan New Normal di Kalangan PNS

Tatanan New Normal bagi PNS sendiri akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Juni 2020. Hal ini sudah ditetapkan dalam Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Dalam tananan tersebut, ada fleksibilitas bagi beberapa PNS yang bisa menjalankan pekerjaannya dari rumah atau Work From Home (WFH) selain dari kantor. Dalam tatanan ini juga telah disusun beberapa pedoman untuk para Kementerian/Lembaga dalam penerapan New Normal, yaitu :

  • Penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian. Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO (Work From Office) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH (Work From Home).
  • Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam manajemen SDM aparatur antara lain penilaian kinerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), pemantauan dan pengawasan oleh pimpinan unit kerja, dan PPK memastikan kedisplinan pegawai.
  • Dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru. PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN dalam pelaksanaan tugas kedinasan, dengan fleksibilitas lokasi bekerja dan memastikan penerapan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik dilaksanakan, dengan memperhatikan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dan keamanan informasi dan keamanan siber.

Selain itu sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) juga diharuskan menyesuaikan lingkungan kerja untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

PPK juga bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB. Dalam surat edaran ini sendiri dijelaskan bahwa sistem kerja ASN dalam New Normal disesuaikan akan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yang Menarik di Bulan Ini

To Top
×