Cuti adalah suatu hak yang akan didapat pada setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan. Hak cuti ini juga akan diatur sedemikian rupa oleh masing-masing pihak perusahaan. Sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur ketenagakerjaan bahwa cuti dapat diatur sesuai dengan jumlah karyawan yang mengajukan cuti dalam kurun waktu satu tahun atau hanya beberapa hari.
Cuti juga dapat diatur untuk mempertegas tanggung jawab karyawan apabila mereka bekerja atau tidak bekerja namun hak upah tetap mereka terima. Selain itu, cuti juga dapat diatur untuk memperjelas sanksi bagi karyawan yang absen tanpa keterangan yang jelas. Nah, berbagai aturan ini digunakan perusahaan untuk meningkatkan kualitas karyawannya. Oleh karena itu, terdapat beberapa macam cuti karyawan yang biasa digunakan perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia. Anda dapat menyimak beberapa ulasan dibawah ini:
-
Cuti Tahunan Karyawan
Cuti tahunan ini diatur dalam pasal 79 dan 84 UUK Nomor 13 Tahun 2003. Syarat dari cuti tahunan pada pasal 79 pada undang-undang ketenagakerjaan ini adalah Hak cuti tahunan ini dapat diperoleh setiap karyawan sedikitnya 12 hari dalam kurun waktu satu tahun. Akan tetapi dengan syarat setiap karyawan harus melaksanakan kewajiban bekerja selama 1 tahun di suatu perusahaan.
Perusahaan dapat memberikan hak tersebut sesuai wewenang yang diatur. Bisa jadi, suatu perusahaan mengizinkan cuti untuk diambil dan bias jadi pula perusahaan tidak memperbolehkan cuti tersebut tidak diambil sesuai dengan absen yang ada pada seorang karyawan. Kebijakan cuti tersebut dapat juga didiskusikan oleh perusahaan dan karyawan yang bersangkutan dalam menentukan cuti yang diambil pada kurun waktu satu tahun.
-
Cuti Melahirkan
Cuti melahirkan ini diatur dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Cuti melahirkan ini diberikan perusahaan kepada karyawan perempuan untuk memperoleh istirahat selama kurang lebih 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan. Nah jika seorang karyawan mengalami keguguran dalam masa kehamilannya, ia akan diberikan cuti 1,5 bulan semasa anjuran perhitungan dokter.
Jika karyawan perempuan telah mengambil jatah cuti tahunan, maka perempuan juga dapat mengambil lagi jatah cuti melahirkan. Sebab, tidak ada aturan bahwa jika karyawan perempuan telah mengambil jatah cuti tahunan maka tidak boleh mengambil jatah cuti lainnya.
-
Cuti Libur Bersama
Cuti ini juga telah diatur pemerintah demi kenyamanan karyawan yang bekerja. Cuti bersama ini adalah bagian dari cuti tahunan. Jadi, jika anda menggunakan cuti ini untuk libur bekerja, maka jatah cuti tahunan anda akan berkurang. Biasannya cuti ini diberikan pada saat libur akhir pekan, hari raya keagamaan, hingga peringatan hari nasional.
-
Cuti Karena Sakit
Jika anda dalam keadaan sakit, sebaiknya anda jangan memaksakan diri untuk bekerja. Anda dapat menggunakan cuti anda untuk beristirahat. Syarat mengajukan cuti adalah anda harus memiliki izin surat dokter. Serahkan surat dokter sebagai bukti jika anda dalam keadaan sakit dan berikan ke perusahaan tempat anda bekerja. Lama pengambilan cuti ditentukan oleh surat izin yang diberikan dokter.
-
Cuti Haid/ Menstruasi
Cuti haid/menstruasi telah diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan. Dalam pasal 81 ayat 1 menjelaskan bahwa perempuan yang mengalami sakit saat haid tidak diwajibkan untuk bekerja dan dianjurkan untuk beristirahat di hari pertama dan kedua masa haid.
Perusahaan memiliki kewenangan dalam mengatur cuti haid. Terkadang beberapa perusahaan juga ada yang hanya mengatur perempuan hanya boleh mengambil cuti di hari pertama masa haid saja dan tidak memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Jadi kebijakan cuti haid ini dapat digunakan tergantung oleh masing-masing perusahaan yang mengatur.
Nah, itulah macam-macam cuti karyawan yang dapat anda ketahui. Setiap hak cuti telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jadi anda tidak perlu khawatir untuk menggunakannya. So, gunakanlah hak cuti anda sesuai kebutuhan yang anda perlukan!